Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka Suap, KPK Minta MA Serius Berbenah

4 Mei 2019 17:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat lantaran diduga terlibat dalam kasus suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbaiki kualitas para hakimnya.
ADVERTISEMENT
"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan ke depan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).
Laode mengatakan KPK siap membantu Mahkamah Agung dalam melakukan perbaikan, terutama kepada para hakimnya. Hal tersebut dilakukan agar para hakim tidak terlibat atau terjerat dalam praktik korupsi di kemudian hari.
"Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya, KPK akan membantu Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi," jelas Laode.
Hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK, Kayat, (Batik Putih memakai masker) tiba di Gedung KPK Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
Diketahui, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Kayat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Sudarman dan Jhonson Siburian.
Kayat diduga menerima suap ratusan juta rupiah guna membebaskan Sudarman dari jeratan kasus. Sudarman ialah terdakwa kasus pemalsuan surat, sementara Jhonson adalah pengacaranya.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT