Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat lantaran diduga terlibat dalam kasus suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbaiki kualitas para hakimnya.
ADVERTISEMENT
"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan ke depan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).
Laode mengatakan KPK siap membantu Mahkamah Agung dalam melakukan perbaikan, terutama kepada para hakimnya. Hal tersebut dilakukan agar para hakim tidak terlibat atau terjerat dalam praktik korupsi di kemudian hari.
"Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya, KPK akan membantu Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi," jelas Laode.
Diketahui, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Kayat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Sudarman dan Jhonson Siburian.
Kayat diduga menerima suap ratusan juta rupiah guna membebaskan Sudarman dari jeratan kasus. Sudarman ialah terdakwa kasus pemalsuan surat, sementara Jhonson adalah pengacaranya.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT