Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
KPK menahan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, pada Jumat (8/9), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara yang diadilinya. Suryana dijebloskan ke penjara sekitar pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya. Yaitu Hendra Kurniawan yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (8/9).
Suryana dan Hendra diduga secara bersama-sama menerima suap hingga sebesar Rp 125 juta. Sementara Syuhadatul, adalah pihak yang memberikan suap kepada Suryana dan Hendra.
Uang tersebut diduga untuk meringankan vonis perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu, dengan terdakwa Wilson.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (7/9).
Suryana dan Hendra disangka melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Syuhadatul disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 6 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.