Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim PN Jaksel Iswahyu yang Terciduk KPK Punya Harta Rp 208 Juta
30 November 2018 12:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK kembali menangkap hakim yang diduga terlibat kasus dugaan suap. Kali ini, hakim yang terciduk OTT KPK itu berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan di laman acch.kpk.go.id, Iswahyu Widodo terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 29 September 2016. Ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 208.250.000.
Salah satu aset milik hakim Iswahyu itu adalah berupa 3 tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 290 juta. Tanah dan bangunan itu terletak di kota Magelang dan Kebupaten Temanggung.
Selain aset berupa tanah tanah, Iswahyu pun memiliki harta bergerak senilai total Rp 316 juta dengan rincian satu unit mobil Daihatsu Terios senilai Rp 140 juta, satu unit mobil Kia Rio senilai Rp 140 juta, satu unit motor Honda Supra fit senilai Rp 10 juta, satu unit motor Honda Supra senilai Rp 10 juta, serta satu unit motor Honda Beat senilai Rp 14 juta.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia pun memiliki pula harta berbentuk logam mulia yang ditaksir memiliki harga senilai Rp 40,25 juta. Tak hanya itu, Iswahyu pun tercatat juga memiliki harta berbentuk giro dan setara kas lainnya senilai Rp 30 juta.
Total harta Iswahyu sebenarnya tercatat senilai Rp 676,25 juta. Namun ia terhitung memiliki utang senilai Rp 468 juta. Sehingga bila dikalkulasikan, harta yang dimiliki Iswahyu tercatat senilai Rp 208,25 juta.
Hakim Iswahyu dan hakim Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Arif dan Martin pun turut ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kedua hakim dan penitera itu diduga menerima suap sebesar SGD 47 ribu dan Rp 150 juta. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan perdata yang dimaksud adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Diduga, suap diberikan agar hakim tidak menolak gugatan perdata itu dalam putusan selanya. Serta, diduga agar hakim mengabulkan gugatan tersebut.
Kedua hakim PN Jakarta Selatan beserta panitera pengganti PN Jakarta Timur itu sudah ditahan KPK. MA sudah memberhentikan sementara ketiga orang tersebut. Mereka juga terancam diberhentikan permanen bila kasusnya berkekuatan hukum tetap.