Hakim PN Rangkasbitung Nyabu: Dilakukan di Sela Sidang; KY Koordinasi dengan BNN

25 Mei 2022 8:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Serang ungkap kasus hakim pakai sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNN Serang ungkap kasus hakim pakai sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman dan Yudi Rozadinata ditangkap BNN Serang atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada (17/5).
ADVERTISEMENT
Selain kedua hakim tersebut, Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pihaknya juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di PN Rangkasbitung berinisial RAS.
"Inisialnya Y dan DA (statusnya hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi (di ruang Hakim)," kata Hendri kepada awak media, Senin (23/5).
Hendri juga mengatakan mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial H. Ia ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan ke kediaman para tersangka.
"Dia ditemukan di kediaman saudara YR, namun saudara H ini bukanlah pembantu YR, namun pembantu DA. Kami periksa tes urinenya ternyata H juga ini positif (sabu)," tambah dia.

Berawal dari Jasa Pengiriman

Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, menuturkan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
ADVERTISEMENT
RAS kemudian diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Barang buktinya itu sabu sekitar 20,634 gram dari tangan RAS, karena dia yang ngambil ke jasa pengiriman," ujarnya.
Hendri menjelaskan, RAS saat diinterogasi menyebut sabu itu merupakan milik salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata.
"Usai RAS diinterogasi, tim melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Saat ruang kerja YR digeledah, kita amankan juga DA (39) rekan kerja YR yang ikut memakai narkoba," terang Hendri.
"Dari ruang kerja YR ditemukan 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja YR. Dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Nyabu di Sela-sela Sidang

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan Yudi sudah lebih dari 1 tahun menjadi pecandu sabu. Sedangkan Danu dan RAS baru mengkonsumsi sabu kurang dari 1 tahun.
Hendri mengatakan, dua hakim itu kerap memakai barang terlarang tersebut di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sela-sela persidangan.
"Hasilnya positif, hasil tes kita di lapangan. Nanti kita tes lagi di lab. Menggunakannya di banyak tempat, ada di kantor (PN Rangkasbitung). Pengakuannya, sih, begitu. Pernah di kantor, pernah di luar. Kita tanya (pakai sabu saat memimpin sidang) tidak ada," ungkap Hendri, Senin (23/5).
"Mereka bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR (Yudi) . Kalau si D (Danu) dengan RAS bilang baru, waktu tidak terlalu lama menggunakan (sabu)" ujar Hendri.
ADVERTISEMENT

Profil Yudi dan Danu

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan penelusuran kumparan, Yudi sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Balai Karimun.
Ia tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada 2020.
Sama seperti hakim lainnya, Yudi juga merasakan proses mutasi. Lama mengabdi untuk PN Tanjung Balai Karimun, nama Yudi masuk dalam daftar mutasi hakim. Alhasil Yudi pindah ke PN Rangkasbitung.
Berbeda dengan Yudi, hakim Danu Arman disebut sebagai hakim yang akrab dengan masalah. Permasalahan yang dialaminya itu sering membuat dirinya dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Mulai dari PN Gianyar, Bali, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjadi pengadilan tempat Danu bertugas. Danu tercatat pernah menyandang hakim nonpalu di Aceh sebelum akhirnya ia kembali dimutasi ke Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Terakhir, hakim Danu memperoleh promosi ke PN Rangkasbitung pada awal 2022 sebelum akhirnya tersandung permasalahan terkait narkoba bersama hakim Yudi.

KY Koordinasi dengan BNN soal Kasus Sabu

Gedung PN Rangkasbitung. Foto: PN Rangkasbitung
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan adanya kasus narkoba tersebut. Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan peristiwa ini akan menjadi catatan untuk terus memperkuat kerja sama pengawasan bersama Mahkamah Agung (MA) agar tak terulang kembali. Selain itu, juga untuk meminimalisasi pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan oleh seorang hakim di masa depan.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa penanganan terhadap dua hakim tersebut dilakukan oleh BNN. KY akan komunikasi dan berkoordinasi untuk mengetahui perkembangan proses penanganan hukum kedua hakim tersebut.
"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," ucap Miko.