Hakim PN Tangerang Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Dokter Pembakar Bengkel

8 Juni 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mery Anastasia (30), dokter yang juga terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga di Cibodas, Tangerang, telah menjalani proses sidang dakwaan kemarin, Selasa, (7/6) di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dalam proses itu, pengacara Mery, Damos Roha meminta adanya penangguhan penahanan kepala kliennya. Musababnya, Mery telah melahirkan bayi perempuan hasil hubungan dengan Leon, pacarnya yang tewas terbakar di dalam bengkel tersebut.
Saat dijadikan sebagai tersangka pada Agustus 2021, Mery ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota. Dia melahirkan bayi perempuan 2,5 bulan yang lalu pada saat berada di tahanan.
Namun, pihak majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Humas PN Tangerang, Arief, membenarkan soal adanya pengajuan tersebut.
"Betul mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mempunyai anak kecil tapi majelis hakim belum mengabulkan," katanya, Rabu, (8/6).
Arief tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun menurut dia, permohonan bisa saja ditolak sebagaimana alasan dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang umum itu, dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Mery saat ini ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang. Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang Kota.