Hakim Positif COVID-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

14 Februari 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang vonis Azis Syamsuddin ditunda. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan politikus Golkar itu, Muhammad Damis, positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (14/2).
Menurut Fazhal, Damis juga sudah menjalani isolasi mandiri dan telah dinyatakan sehat. Namun hal itu membuat kepulangannya ke Jakarta menjadi terlambat. Sehingga sidang vonis terpaksa ditunda.
"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ujar hakim Fazhal.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis Azis Syamsuddin pun akan ditunda hingga Kamis 17 Februari 2022.
"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah, mudah-mudahan," kata hakim Fazhal.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya. Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.
Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis Syamsuddin dapat dibuktikan. Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Golkar itu.
"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh Tim Jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
ADVERTISEMENT