Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Puji Jokowi saat Bebaskan Haris Azhar: Sering Dikritik, tapi Rendah Hati
8 Januari 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama Presiden Jokowi ikut disinggung saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Hakim menilai Jokowi sebagai presiden yang kerap dikritik tapi tetap rendah hati.
ADVERTISEMENT
Hal itu disinggung hakim saat membacakan pertimbangan bahwa pejabat publik harus siap dikritik. Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty ialah terdakwa dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai kata 'Lord' yang disematkan pada Luhut bukan bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Melainkan merujuk status dan kedudukan Luhut yang sedang dipercaya Presiden untuk menjabat posisi tertentu.
Hakim menilai seluruh dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti. Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyinggung soal pejabat pemerintah harus siap dikritik.
“Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya,” kata hakim saat membacakan putusannya, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
“Bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan, bahkan hinaan. Baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya, namun Beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati tidak pernah menghiraukan semua itu,” lanjut hakim.
Pada pertimbangan sama, majelis hakim juga mengutip peribahasa latin yang pada pokoknya mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena pikirannya. Hakim sependapat dengan apa yang disampaikan Rocky Gerung.
“Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin … yang artinya tidak seorang yang boleh dihukum karena hal apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidup orang yang dikritisi,” ungkap hakim.
ADVERTISEMENT
“Bahwa Negara Kesatuan RI sebagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 28 UUD 1945,” imbuh hakim.
Haris-Fatiah divonis bebas dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menilai Haris dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.