Hakim Putus Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung 27 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Syihab segera mencapai titik akhir yakni vonis hakim.

Seluruh tahapan sidang telah dilalui mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, pembacaan tuntutan, dan terakhir nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq.

Selanjutnya giliran majelis hakim yang membacakan putusan. Majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan putusan bakal dibacakan pada Kamis, 27 Mei.

"Insyaallah putusan dibacakan pada Kamis 27 Mei," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Habib Rizieq sempat keberatan dengan putusan pada 27 Mei. Sebab pada hari tersebut ia tengah menjalani sidang dalam perkara kasus data swab dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa

"Hari kamis di sidang lain pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota, khawatirnya akan memakan waktu yang panjang," kata Habib Rizieq.

Namun majelis hakim tetap bakal membacakan putusan pada 27 Mei. Hakim Suparman Nyompa menyatakan pembacaan putusan hanya pada pokoknya dan tidak menganggu sidang lainnya.

"Kami ada teknis pembacaan tidak terlalu lama, petikan inti pokoknya. Analisa hukum, pertimbangan hukum, fakta hukumnya gitu saja. Kita coba jadwal dulu karena itulah waktu yang tepat. Kalau besoknya (Jumat, 28 Mei) waktu salat Jumat susah lagi," kata Hakim Suparman.

Adapun dalam pleidoinya, Habib Rizieq meminta dibebaskan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sedangkan jaksa tetap pada tuntutan selama 2 tahun penjara di kasus Petamburan dan 10 bulan bui di perkara Megamendung bagi Habib Rizieq.