Hakim Rampas Tesla-Uang Indra Kenz untuk Negara: Judi Berkedok Trading Binomo

14 November 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang. Perbuatan itu terkait dengan trading Binomo yang dipromosikannya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, sejumlah aset Indra Kenz sudah disita. Mulai dari uang tunai hingga jam dan mobil mahal.
Jaksa penuntut umum menuntut aset-aset tersebut dikembalikan kepada para korban Indra Kenz. Namun, hal itu tidak dikabulkan hakim.
"Bahwa Penuntut menuntut barang bukti tadi dikembalikan pada saksi korban melalui Paguyuban Trader Bersatu, majelis hakim tidak sependapat," kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Hakim tak sepakat aset Indra Kenz dari hasil Binomo dikembalikan kepada para korbannya. Sebab, apa yang dilakukan oleh para korban tersebut merupakan judi.
Barang-barang tersebut pun akhirnya diputuskan oleh hakim disita untuk negara.
Barang-barang tersebut di antaranya:
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Pertimbangan hakim agar barang dan uang tersebut tidak dikembalikan ke korban karena perbuatan yang dilakukan adalah judi berkedok trading. Judi, kata hakim, bergantung pada keuntungan saja. Selain itu, judi juga dinilai meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kapolri bahkan pernah mengeluarkan instruksi kepada bawahannya untuk memberantas judi. Begitu juga Presiden Jokowi yang memerintahkan: urusan judi online, bersihkan!
"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras," kata hakim.
"Maka barang bukti nomor 220-258 (barang di atas) dikualifisir sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," sambung hakim.
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Terkait putusan hakim ini, salah satu korban Indra Kenz, Rizky bahkan berteriak karena adanya ketidakadilan atas putusan majelis hakim.
"Ini tidak adil, kami korban di sini, kami korban," katanya dalam ruang sidang usai mendengarkan keputusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Apalagi soal pengembalian ke negara, Indra Kenz tidak pernah membuat negara rugi, kami yang rugi, kenapa harus dikembalikan ke negara," sambungnya.
Dalam pokok perkaranya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan.