Hakim: Ricky Rizal Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

14 Februari 2023 15:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo. Dia dinilai hakim terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Ricky Rizal. Berikut hal yang memberatkan:
Hal yang meringankan:
Terdakwa Ricky Rizal hadir untuk mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Ricky Rizal ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, yakni Yosua.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Ricky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.