Hakim: Ricky Rizal Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang
ยทwaktu baca 1 menit

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo. Dia dinilai hakim terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Ricky Rizal. Berikut hal yang memberatkan:
Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan berjalannya persidangan; dan
Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Hal yang meringankan:
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga; dan
Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Ricky Rizal ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, yakni Yosua.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim menilai Ricky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
