Hakim Saldi Isra Puji Semangat Pengacara di MK, Singgung Timnas U-23 Kalah 1-2

3 Mei 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, melontarkan candaan ke salah satu pengacara yang semangatnya menggebu-gebu, di tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Saldi membandingkan semangat si pengacara dengan Timnas Indonesia U-23 yang semalam berlaga melawan Irak.
“Semangat sekali, Pak. Kalau semangatnya kayak gini tadi malam kita enggak kalah 2-1,” kata Saldi disambut tawa peserta sidang di ruangan Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/5).
Respons kelakar Saldi Isra tersebut terjadi kala dirinya menanyakan nama kepada salah satu tim hukum Caleg Perindo yang membacakan permohonannya dalam persidangan.
“Hanfri Piter Poae,” kata pihak pemohon tersebut dengan menggebu saat ditanya nama oleh Saldi Isra.
Dengan semangat, Hanfri selaku Caleg dari Parindo di Kabupaten Fakfak, Papua, meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan KPU melakukan rekap penghitungan suara pada tingkat Kabupaten Fakfak.
Hanfri mendalilkan bahwa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Fakfak tidak sesuai dengan data yang di lapangan. Terjadi penggelembungan suara. Hanfri mengajukan gugatan sebagai pihak perorangan.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada Pemilihan DPRD Dapil Fakfak III yaitu perolehan suara dan seterusnya dalam tabel … dianggap dibacakan,” kata dia dalam petitumnya.