Hakim Sebut Kasus Indra Kenz Judi Berkedok Trading, Korban Meradang

14 November 2022 23:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan terhadap Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa Binomo merupakan judi online berkedok trading.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan ini juga, hakim menolak seluruh aset Indra Kenz dikembalikan ke korban. Aset-aset tersebut akan diambil alih oleh negara.
Terkait putusan tersebut, para korban kasus Indra Kenz pun meradang. Salah satu korban, Maru Nazara mengatakan, keputusan hakim tersebut tidak adil. Dia juga heran dengan putusan hakim yang menyebut, Binomo ialah judi online berkedok trading.
"Keputusan gila ini menurut kami. Gak sesuai. Ini hakim mengada-ngada. Judi inikan beda dengan trading. Yang kita lakukan adalah trading yang dijerumuskan ke trading ilegal," kata Maru kepada kumparan, Senin (14/11).
Para korban Indra Kenz terlibat cekcok dengan para pendukung Indra Kenz di PN Tangerang, Jumat (28/10). Foto: Dok. Istimewa
Maru menyebut, sejak awal pihaknya tidak pernah memasukkan tindak pidana perjudian dalam laporan mereka ke kepolisian. Inilah yang dianggapnya aneh.
"Ini menimbulkan kerugian yang ternyata itu indikasi penipuan. Dalam laporan itu gak ada judi, ada 3 pasal penipuan penggelapan gak ada perjudian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Maru mengaku kecewa atas putusan hakim. Pihaknya berencana melakukan perlawanan dengan cara melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan melakukan banding.
"Ada kerugian mereka di sana kenapa diambil negara. Ini gak masuk akal. Ini gila keputusannya. Jadi apa namanya kami akan upayakan mengambil upaya hukum. Kami menuntut hakim Rajagukguk ini akan kami laporkan. Ini tidak sesuai dengan langkah hukum yang kami tempuh," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tak sepakat aset Indra Kenz dari hasil Binomo dikembalikan kepada para korbannya. Sebab, apa yang dilakukan oleh para korban tersebut merupakan judi.
"Bahwa Penuntut menuntut barang bukti tadi dikembalikan pada saksi korban melalui Paguyuban Trader Bersatu, majelis hakim tidak sependapat," kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT