Hakim: Selain Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sudah Biasa Urus Perkara

8 Februari 2021 14:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin (8/2), Jaksa Pinangki menghadapi pembacaan vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu dakwaan, Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Diduga, suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam pembacaan pertimbangan vonis, hakim mengungkap adanya dugaan bahwa Jaksa Pinangki sudah biasa mengurus perkara. Hakim lantas menyinggung soal grasi eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Hal itu terungkap dari komunikasi antara Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking yang termasuk barang bukti yang dimunculkan di persidangan.
"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsapp, antara Terdakwa dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 November 2019, pukul 6.13.29 PM sampai dengan 7.50.34 PM," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (8/2).
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
Dalam percakapan itu, diketahui terdapat komunikasi terkait dengan grasi Annas Maamun. Annas Maamun merupakan mantan Gubernur Riau yang terpidana kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Annas Maamun. Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, Terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Kolopaking khususnya terkait institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia," sambungnya.
Tak dijelaskan lebih lanjut terkait percakapan grasi tersebut oleh hakim. Pun tak ada penjelasan pula apa yang dilakukan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun.
Namun demikian, diketahui bahwa Annas Maamun bebas dari penjara usai mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada September 2020 lalu.
Grasi ini sempat menuai sejumlah kritikan. Sebab, grasi diberikan kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi.
Annas Maamun ialah terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun penjara. Ia ditahan sejak September 2020. Sehingga, ia sedianya bebas pada September 2021.
ADVERTISEMENT
Namun Annas Maamun bebas pada September 2020 lalu. Ia bebas usai hukumannya dipotong 1 tahun penjara karena grasi dikabulkan Presiden Jokowi. Pemberian grasi itu menurut Jokowi berdasarkan masukan dari Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD pun menjelaskan pertimbangan terkait pemberian grasi Annas Maamun dari Jokowi. Menurutnya, grasi diberikan atas dasar usia Annas Maamun yang sudah tidak lagi muda serta pertimbangan kesehatan.

Annas Maamun dan Kasus Korupsi

Adapun dalam kasusnya, Annas Maamun didakwa tiga dugaan penerimaan suap. Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.
Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang Rp 8 miliar.
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara. Lalu ia dapat grasi dari Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun.
ADVERTISEMENT