Hakim Setuju Ahmad Dhani Ditahan Sementara di Rutan Medaeng

7 Februari 2019 11:03 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka ujaran kebencian "idiot" Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar 20 menit, dari pukul 09.15 WIB hingga 09.47 WIB. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan terkait ujaran 'idiot' terhadap salah satu unsur massa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan bahwa Dhani bersalah telah melakukan ujaran 'idiot' kepada salah satu unsur massa. Dhani dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Rahmat meminta agar Dhani dipindah penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Gimur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Alasannya, Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019," Kata Rahmat dalam persidangan.
Atas Dasar itu, Ketua Hakim Anton Widyopriyono menyetujui pemindahan ke Lapas Medaeng.
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, Anton mengatakan, status penahanan Dhani adalah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena berbeda kasus dengan perkara ini. "Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," ujarnya.
Dalam mempercepat proses hukum kasus Dhani ini, Anton memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan. "Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai," jelas Anton.
Menanggapi hal itu, kuasa Ahmad Dhani Indra Wansyach bakal mengajukan eksepsi atas kasus Dhani itu.
ADVERTISEMENT
"Kita mengajukan eksepsi. Kita lihat di persidangan saja," ujar Indra.