Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Hakim Sindir Sambo: Pengalaman Reserse, tapi Tak Ajak Putri Visum Usai Pelecehan
10 Januari 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim mengaku heran dengan sikap Ferdy Sambo ketika mendapat cerita soal peristiwa di Magelang. Putri Candrawathi melapor kepada Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua.
ADVERTISEMENT
Peristiwa Magelang itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022. Putri baru menceritakannya kepada Sambo keesokan harinya di rumah Saguling.
Sambo tidak bercerita detail soal peristiwa itu. Ia hanya menyebut bahwa peristiwanya lebih dari sekadar pelecehan.
Namun, hakim merasa heran lantaran Sambo tidak langsung mengajak Putri untuk melakukan visum. Padahal Sambo ialah polisi yang berpengalaman di bidang reserse. Bahkan pernah menjabat Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
"Saudara dalam jejak karier Saudara sebagai polisi beberapa kali menduduki jabatan di Reskrim, bahkan pernah menjadi Direskrimum di Polda Metro Jaya," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
"Di Polda Metro Jaya, Wakil Direktur, Yang Mulia," timpal Sambo yang diperiksa sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Artinya, pengalaman Saudara sebagai anggota Reserse Kriminal Umum sudah mumpuni, betul ya?" tanya hakim mempertegas.
"Betul, Yang Mulia," kata Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan laporan atau cerita, dari istri Saudara tentang tadi sampaikan ada pelecehan seksual, bahkan lebih dari pada yang pelecehan seksual itu sendiri. Apakah Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan: 'ayok kita visum terlebih dahulu', atau paling tidak Saudara selaku suami 'ayok kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali nanti ada sangkutannya, mohon maaf, ada PMS atau yang lain-lain', kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya hakim heran.
Sambo pun merespons hakim. Ia buru-buru mengaku hal tersebut merupakan kesalahannya.
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir logis pada saat itu, setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, Yang Mulia.
ADVERTISEMENT
Saya minta maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," pungkas Sambo.
Masih dalam sidang yang sama, Majelis hakim yang menangani kasus kematian Brigadir Yosua ini bingung soal kebenaran peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Sebab, tak ada yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya kepada Ferdy Sambo, Putri mengaku mengalami pelecehan seksual di Magelang. Hal itu dikuatkan dengan eksepsinya yang menyebut Yosua masuk ke kamarnya, melakukan pelecehan seksual, membanting, menodong pistol, mengancam untuk membunuh keluarganya apabila buka suara soal perbuatannya.
Namun majelis hakim menyebut keterangan itu hanya muncul dari pengakuan Putri saja. Begitu juga keterangan dari Sambo, yang hanya berdasarkan cerita dari Putri. Tak ada orang lain yang tahu atau melihat peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Sambo meyakini keterangan istrinya soal pelecehan di Magelang benar. Putri menyampaikan informasi lengkap soal itu di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sehari usai peristiwa di Magelang terjadi.
"Terkait dengan penjelasan istri saya di lantai 3, saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin berbohong terkait dengan peristiwa seperti itu, apa gunanya buat dia," ucap Sambo.