Hakim Singgung Nama Dito Ariotedjo-BPK di Vonis Johnny Plate
·waktu baca 3 menit

Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kepada sejumlah pihak disinggung hakim saat membacakan putusan terdakwa Johnny G. Plate dkk. Termasuk yang diduga mengalir ke Dito Ariotedjo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan aliran uang tersebut tercantum sebagai pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan.
"Menimbang, selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2022," kata hakim saat membacakan pertimbangan, Rabu (8/11).
Uang dimaksud adalah yang dikumpulkan terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G. Baik dengan alasan komitmen fee, ataupun terima kasih. Bantuan ataupun dana untuk konsolidasi.
Setelah dikumpulkan, uang itu lalu diduga didistribusikan Irwan dan Windi ke sejumlah pihak. Berikut beberapa aliran uang yang dibacakan majelis hakim terkait klaster pengamanan atau dugaan upaya penghentian kasus:
Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan.
Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
Bahwa pada Agustus 2022 bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 tersebut diserahkan sebanyak 2 kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar
Aliran uang tersebut di atas di luar dari yang diterima dan masuk ke kantong Johnny Plate dkk.
"Menimbang bahwa mengenai aliran aliran uang tersebut di persidangan telah terungkap fakta hukum, saksi Irwan Hermawan, Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki Muliawan, Steven Setiawan Sutrisna, Bayu Erriano, Arya Damar, Alfi Usman, Mukti Ali, membenarkan pemberian uang tersebut," ungkap hakim.
Terkait aliran uang di atas, tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menindaklanjuti beberapa. Untuk BPK, Kejagung sudah menahan Achsanul Qosasi – anggota III BPK – yang jadi tersangka dugaan penerimaan Rp 40 miliar.
Sebelum Achsanul, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Edward Hutahaean.
Adapun Dito, sudah dihadirkan di persidangan untuk dikonfirmasi langsung soal dugaan aliran uang Rp 27 miliar. Dan pada kesempatan itu, Dito membantah menerima bingkisan uang puluhan miliar tersebut.
Nistra Yohan juga sudah sudah beberapa kali dipanggil Kejagung untuk diperiksa. Namun hingga kini belum hadir ke Gedung Bundar JAMPidsus.
"Kita sudah memanggilnya [Nistra] beberapa kali yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
