Hakim Singgung Nama Dito Ariotedjo-BPK di Vonis Johnny Plate

8 November 2023 22:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate mendengarkan vonis saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate mendengarkan vonis saat menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kepada sejumlah pihak disinggung hakim saat membacakan putusan terdakwa Johnny G. Plate dkk. Termasuk yang diduga mengalir ke Dito Ariotedjo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Dugaan aliran uang tersebut tercantum sebagai pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan.
"Menimbang, selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2022," kata hakim saat membacakan pertimbangan, Rabu (8/11).
Uang dimaksud adalah yang dikumpulkan terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G. Baik dengan alasan komitmen fee, ataupun terima kasih. Bantuan ataupun dana untuk konsolidasi.
Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah dikumpulkan, uang itu lalu diduga didistribusikan Irwan dan Windi ke sejumlah pihak. Berikut beberapa aliran uang yang dibacakan majelis hakim terkait klaster pengamanan atau dugaan upaya penghentian kasus:
ADVERTISEMENT
Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Aliran uang tersebut di atas di luar dari yang diterima dan masuk ke kantong Johnny Plate dkk.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa mengenai aliran aliran uang tersebut di persidangan telah terungkap fakta hukum, saksi Irwan Hermawan, Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki Muliawan, Steven Setiawan Sutrisna, Bayu Erriano, Arya Damar, Alfi Usman, Mukti Ali, membenarkan pemberian uang tersebut," ungkap hakim.
Terkait aliran uang di atas, tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menindaklanjuti beberapa. Untuk BPK, Kejagung sudah menahan Achsanul Qosasi – anggota III BPK – yang jadi tersangka dugaan penerimaan Rp 40 miliar.
Sebelum Achsanul, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Edward Hutahaean.
Adapun Dito, sudah dihadirkan di persidangan untuk dikonfirmasi langsung soal dugaan aliran uang Rp 27 miliar. Dan pada kesempatan itu, Dito membantah menerima bingkisan uang puluhan miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Nistra Yohan juga sudah sudah beberapa kali dipanggil Kejagung untuk diperiksa. Namun hingga kini belum hadir ke Gedung Bundar JAMPidsus.
"Kita sudah memanggilnya [Nistra] beberapa kali yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (6/11).