Hakim Singgung Surat Yasin saat Cecar Arif Rachman: Lebih Baik Bicara Apa Adanya
ยทwaktu baca 3 menit

Majelis hakim menyinggung Surat Yasin saat Arif Rachman Arifin menjalani sidang sebagai terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim sempat menyinggung Surat Yasin ayat 65 saat mencecar Arif.
"Baik, Saudara terdakwa ini penting sekali saya tanyakan kepada Saudara untuk memastikan. Tadi waktu Jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini: tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana enggak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khatib tadi begitu ngutip," kata hakim anggota Djuyamto dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jaksel, Jumat (13/1).
Berikut terjemahan Surat Yasin ayat 65:
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.
Berdasarkan ayat ini, Djuyamto meminta Arif agar berkata jujur di persidangan. Mengungkapkan fakta dengan sebenar-benarnya. Salah satunya soal perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga yang ia dkk tonton.
"Nah, BAP Saudara itu tercatat begini, saya pastikan untuk Saudara betul atau tidak, ya. Usai Kadiv Propam yang tadi Saudara terangkan di ruangan dia bersama HK [Hendra Kurniawan] tadi, kan, ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk. Setelah itu ada enggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres', ada enggak kata-kata seperti itu?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia," jawab Arif.
"Betul ada?" tanya hakim mempertegas.
"Betul," ucap Arif.
Arif lalu melanjutkan, bahwa hal serupa juga sudah disampaikannya dalam sidang kode etik di kepolisian.
"Di sidang kode etik juga Saudara sampaikan juga. 'Ndra kamu nanti cek itu adik-adik pastikan semuanya beres'. Yang dimaksud adik-adik itu siapa?" tanya hakim.
"Mungkin, Yang Mulia, mungkin, kan, ada saya ada Baiquni," kata Arif.
"'Pastikan semuanya beres'. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?" lanjut hakim.
"Kalau sepenangkapan saya, perintah tentang musnahkan," ungkap Arif.
Yang dibahas di atas yakni soal perintah Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga pada 13 Juli 2022. Saat itu, perintah tersebut disampaikan Sambo kepada Hendra di ruang kerjanya. Arif turut ada di lokasi tersebut.
Dalam persidangan, hakim turut mengkonfirmasi saat-saat Arif bersama Hendra menghadap ke Ferdy Sambo untuk melaporkan soal fakta di CCTV Duren Tiga, tayangan yang sempat ditonton Arif. Video yang memperlihatkan Yosua masih hidup.
Arif mengakui diperintahkan Sambo untuk memusnahkan tayangan dan menghilangkan jejak video itu. Arif pun diancam bersama semua orang yang menonton bila video itu bocor.
Arif adalah terdakwa dalam perkara OoJ dalam kasus kematian Yosua. Ia didakwa bersama Sambo serta Hendra Kurniawan dkk. Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
