Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hakim soal Sharing Dana Pejabat Kementan untuk SYL: Sama-sama Sembunyikan Borok
13 Mei 2024 13:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengungkapkan dirinya sempat diminta untuk urunan dana alias sharing untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.
ADVERTISEMENT
Dana dikumpulkan untuk setiap SYL ada kegiatan. Salah satunya, saat Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP diminta urunan sebesar Rp 600 juta kala SYL melakukan kunjungan kerja ke Brasil.
"Dari Ditjen PSP berapa awal 2021 mengumpulkan uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
"Tadi kami menyampaikan per momen, Yang Mulia," jawab Ali.
"Contoh ke Brasil?" tanya hakim.
"Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp 600 juta," ujar Ali.
Hakim menggali soal kemungkinan direktorat lain ikut urunan. Namun, Ali mengaku tidak mengetahuinya.
"Saudara sendiri Rp 600 juta, apakah Saudara tahu eselon lain sama juga dengan Saudara Rp 600 juta atau mereka juga beda karena anggaran mereka lebih besar?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon maaf, Yang Mulia, tidak mau tahu itu," jawab Ali.
"Ditjen yang lain?" tanya hakim.
"Tidak," kata Ali.
"Apakah Saudara tidak saling bertanya, Ditjen Saudara ke Ditjen lain? 'Bapak berapa? Saya dimintai Rp 600 juta'. Apakah yang lain juga sama atau Saudara sudah sama-sama paham, sama-sama tahu, sama-sama merahasiakan?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia, kami tidak menanyakan. Kalau kami pun tanyakan, itu tidak dapat jawaban. Kami tidak mau tahu," jawab Ali.
"Oh gitu, ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Ali.
"Jadi sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama menyembunyikan borok. Jangan sampai ketahuan, kan begitu. Kan pada akhirnya ketahuan juga. Iya, kan," pungkas hakim.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.