Hakim Suryana Diduga Sempat Buang Uang Suap Sebelum Ditangkap KPK

8 September 2017 19:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Bengkulu Suryana (ilustrasi) (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Bengkulu Suryana (ilustrasi) (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim KPK menduga hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Suryana menerima suap ratusan juta untuk memberikan vonis ringan terhadap suatu kasus korupsi. Saat melakukan penangkapan, tim menemukan uang sebesar Rp 40 juta di rumah Suryana yang diduga merupakan bagian dari suap.
ADVERTISEMENT
Suryana diduga mencoba menghilangkan barang bukti uang suap itu dengan cara membuangnya ke halaman belakang rumahnya. Namun kemudian tim KPK pada akhirnya bisa menemukan uang tersebut.
"Uang ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang ke halaman belakang. Tim menemukan uang tersebut di antara rerumputan di belakang rumah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (8/9).
Selain uang itu, tim KPK juga menemukan uang lainnya sebesar Rp 75 juta di rumah seorang saksi bernama Dahniar yang ditemukan saat rangkaian OTT. Namun Febri menyebut bahwa penyidik masih mendalami apakah uang tersebut juga termasuk suap kepada Suryana.
"Kami juga masih akan mendalami Rp 75 juta yang ditemukan di salah satu saksi itu ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Dan apakah itu pemberian tahap pertama atau tahap berikutnya. Tentu itu akan kami telusuri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suryana selaku hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy selaku pemberi suap.