Hakim Tegur Ajudan Sambo karena Beda Keterangan: Anda Sudah Disumpah Lho

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama sejumlah ajudan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama sejumlah ajudan. Foto: Dok. Istimewa

Hakim menegur ajudan Ferdy Sambo yang bernama Daden Miftahul Haq. Sebab, keterangan yang disampaikan polisi berpangkat brigadir itu berbeda dengan saksi lain.

Daden dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Keterangan yang dimaksud ialah kapan pertama kali Daden tahu Yosua meninggal serta penggeledahan terhadap adik Yosua.

Awalnya, hakim mengkonfirmasi kapan Daden tahu Yosua meninggal. Dalam dakwaan, Yosua meninggal pada sekitar pukul 17.16 WIB, Jumat 8 Juli 2022.

"Kalau untuk kronologinya itu sehari setelahnya," kata Daden.

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Hakim kembali menegaskan apakah pada 8 Juli itu Daden sama sekali tidak tahu Yosua meninggal. Daden kemudian menjelaskan dirinya diberi tahu ada kejadian di rumah Duren Tiga oleh Adzan Romer.

Romer ialah ajudan Sambo yang berada di luar rumah saat Yosua tewas dibunuh. Saat ia masuk Yosua sudah bersimbah darah.

"Diceritakan Saudara Romer Yang Mulia, ‘ada kejadian di 46, Yosua nembak’ tapi pas meninggalnya itu saya baru ingat subuh," kata Daden.

"Keterangan Saudara ini sangat berbeda dengan keterangan saksi lain. Mana yang benar?" tanya hakim.

"Yang saya ingat seperti itu." jawab Daden.

Daden sempat bercerita bahwa tak lama setelah peristiwa di Duren Tiga, ia dihubungi Kompol Chuck Putranto. Kala itu, Chuck menanyakan kontak adik Yosua yang juga seorang polisi dan memintanya untuk datang ke Biro Provost Mabes Polri.

Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) serta adik Bripda Reza Hutabarat (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Daden kemudian mengkontak adik Yosua yang bernama Mahreza Rizky Hutabarat alias Reza. Reza sempat menanyakan maksud perintah tersebut, tapi Daden mengaku tidak mengetahui.

"Terus dia sampaikan, ‘bang, saya baru lepas piket, baju saya baru diantar di laundry, bang’. Waduh kalau bisa pakai baju dinas. Seperti itu Yang Mulia," kata Daden.

Menurut Daden, Reza kemudian datang ke rumah Saguling pada sekitar pukul 19.00 WIB - 20.00 WIB pada Jumat itu.

"Saya di seberang jalan, [ditanya] 'bang, adik disuruh ngapain?'. 'Wah gak tau, mutasi lu mungkin' saya bilang begitu," kata Daden.

Daden mengaku ia sempat menyarankan Reza untuk menggunakan pakaian dinas atau menggunakan pakaian yang agak rapi.

Namun, hakim menilai keterangan Daden berbeda dengan kesaksian Reza. Sebab, Reza mengaku sempat digeledah Daden untuk mengecek apakah dirinya membawa senjata api.

"Reza 3 kali kami periksa mengatakan ‘saya digeledah oleh Saudara Daden’. Saudara [Daden] kemarin bilang. 'saya tidak menggeledah Yang Mulia, saya cuma megang saja," kata hakim.

"Betul, Yang Mulia, saya tidak menggeledah," jawab Daden.

Namun, hakim kembali menegaskan keterangan Reza. Sebab, Reza mengaku Daden sempat dua kali mengecek bagian paha.

"Dia [Reza] bilang, 'saya digeledah oleh Saudara Daden apakah saya membawa senjata api. Kalau dia memegang, tidak akan memeriksa paha saya dua kali'. Itu saya tanyakan berulang kali," papar hakim.

Namun, Daden tetap berkukuh tidak menggeledah Reza.

"Saya tidak menggeledah Yang Mulia. Saya berkata jujur, saya tidak menggeledah," kata Daden.

"Saya kasih tahu kalau berpakaian preman kalau ke Biro Provost itu tidak pas untuk pakai senjata karena dia bukan fungsinya. Seperti itu Yang Mulia," sambungnya.

"Sayangnya CCTV di rumah Saguling tidak jadikan barang bukti di sini. Kalau CCTV itu ada, pasti keterangan entah keterangan Saudara yang bener atau keterangan Reza yang benar," kata Hakim.

Daden tetap menyatakan kesaksiannya jujur. Bahwa dirinya tidak melakukan penggeledahan sama sekali.

Namun, hakim menilai bahwa Daden sudah tahu Yosua sudah meninggal ketika diminta menghubungi Reza.

"Kalau dari cerita Reza kemarin kami simpulkan Saudara [Daden] sudah tahu sebelumnya. Ketika Saudara menghubungi Reza, Saudara sudah tahu kalau Yosua sudah meninggal," kata hakim.

"Saya belum tahu," jawab Daden.

"Saudara sudah disumpah lho," timpal hakim.

"Siap saya berkata jujur Yang Mulia. Saya tidak tahu dan saya sudah disumpah," jawab Daden.

Ferdy Sambo berpelukan dengan Terdakwa PC di sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah terdakwa kasus pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Bersama dengan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Pembunuhan dipicu Sambo yang marah usai mendapat laporan istrinya dilecehkan Yosua. Menurut pengacara, pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.