Hakim Tegur Eks Dirut PT Timah di Sidang: Bohong-bohong, Mau Jadi Apa?

26 September 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menegur mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9). Teguran disampaikan karena Riza banyak berkelit dalam memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Riza menjadi saksi mahkota untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, Hakim Eko tengah mencecar eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Emil dicecar soal perkenalannya dengan Harvey Moeis.
Emil mengaku dikenalkan dengan Harvey oleh Riza dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada awal 2018 silam.
"Dikenalkan terdakwa Harvey Moeis itu siapa?" tanya hakim.
"Waktu itu Pak Riza bilang bosnya RBT, Pak," jawab Emil.
"Bos?" tanya hakim mempertegas.
"Bos RBT," ujar Emil.
Hakim lantas mengkonfirmasi langsung pernyataan Emil kepada Riza. Riza duduk tepat di sebelah Emil.
ADVERTISEMENT
"Udah langsung aja, benar Pak? Bapak ngomong gitu, bosnya RBT?" cecar hakim ke Riza.
"Ya saya waktu itu nggak tahu Pak, yang saya tahu, Pak Harvey mewakili RBT," jawab Riza.
"Enggak, waktu itu Saudara mengatakan ke Pak Emil, terdakwa Harvey Moeis itu bosnya RBT. Ini orangnya di sebelah saudara ini, ini lho. Benar?" cecar hakim.
"Saya lupa," timpal Riza.
Hakim pun kembali mengkonfirmasi soal sebutan 'bos RBT' itu ke Emil. Emil kembali mengamininya. Hal tersebut lantas membuat hakim menegur Riza.
Hakim menilai, keterangan yang disampaikan Riza banyak mengandung kebohongan.
"Ya sudah, sudah. Saudara jangan gitu. Dari satu bohong, bohong-bohong-bohong gitu, Pak. Mau jadi apa?" kata hakim menegur Riza.
"Hidup itu nggak lama Pak, benar enggak? Kalau diisi dengan kayak gitu-gitu, untuk apa? Mending apa adanya hidup ini," tambah hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut hakim, Riza tak perlu berkelit dalam memberikan keterangan untuk melindungi para terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Yang melindungi sana (Tuhan) gitu ya, mau dilindungi siapa-siapa, kalau sana sudah mengizinkan gimana. Mau pakai tank dilindungi tank, apa mungkin ada apa gitu melindungi kita. Tapi kalau itu bisa jebol juga karena dari sana. Jadi apa adanya aja hidup ini, kalau nggak, nanti juga ada apanya Pak, kan gitu Pak," ujar hakim.
Dalam dakwaannya, Riza bersama-sama dengan Emil, Alwin, dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT menyepakati harga sewa peralatan pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian atau feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.
ADVERTISEMENT
Hal itu merupakan salah satu modus yang terjadi di korupsi timah ini. Sengkarut kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan menguntungkan sejumlah pihak. Perusahaan CV Salsabila Utama yang dikuasai para terdakwa ini pula mendapatkan keuntungan yang fantastis mencapai Rp 986.799.408.690.