Hakim Tegur Ferdy Sambo: Cerita Saudara Enggak Masuk Akal!

7 Desember 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menegur Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Hakim menilai kesaksian Sambo tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Kesaksian yang diberikan Sambo dinilai tidak cocok dengan bukti-bukti yang muncul di persidangan.
“Dari tadi saya perhatikan cerita Saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal,” kata Hakim, Rabu (7/12).
Hakim mencatat sejauh ini ada 3 kesaksian Sambo yang diragukan. di antaranya adalah saat mengatakan Putri Candrawathi sedang tidak sehat saat di Saguling sebelum melakukan tes swab. Saat itu, Putri baru pulang dari Magelang.
Sebab, jika melihat rekaman CCTV, Hakim menilai saat itu Putri baik-baik saja.
"Kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran Saudara cukup untuk punya uang untuk pergi ke RS," kata hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Kedua, Hakim menyoroti soal pernyataan Sambo yang tidak mengetahui bersama siapa saja istrinya hendak melakukan isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga usai pulang dari Magelang.
ADVERTISEMENT
Sebab, Sambo seharusnya tahu siapa saja yang ikut Putri ke Magelang. Hakim menilai mereka yang ikut ke Magelang itu lah yang akan isoman dengan Putri, karena satu perjalanan.
“Saudara mengatakan bahwa dia (Putri Candrawathi) mau isoman dan Saudara tidak tahu menahu. Isoman, siapa saja yang ikut gitu. Itu satu hal yang tidak masuk akal,” lanjut Hakim.
"Kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada terdakwa Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," sambung hakim.
Kemudian, lanjut hakim, saat hendak pergi ke Duren Tiga dari Saguling untuk isoman, Putri didampingi oleh Ricky, Yosua, Kuat Ma'ruf, Eliezer tetapi tanpa Susi.
ADVERTISEMENT
"Jadi sangat lucu kalau Saudara tadi mengatakan, saya tidak tahu siapa yang mau diajak," ungkap hakim.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Ketiga, soal pengakuan Sambo yang semula hendak mengkonfirmasi Yosua soal keterangan Putri soal pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 malam hari. Kala itu, Sambo berencana untuk bermain badminton.
Ketika berangkat dari rumah Saguling, ia mengaku lewat rumah Duren Tiga. Saat melintas, Sambo melihat Yosua di depan rumah.
Sambo mengaku kembali emosi lalu memutuskan untuk langsung mengkonfrontasi Yosua.
"Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam bertemu dengan Yosua, setelah pulang dari bulu tangkis, Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga, mampir lewat Yosua lalu Saudara tambah amarah, itu satu yang enggak mungkin," kata Hakim.
"Kemarin dari Prayogi, Azan Romer dan patwal, itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," sambung Hakim.
ADVERTISEMENT
Selama dicecar hakim, Sambo terlihat diam dan mendengarkan dengan saksama, ia tidak membantah apa pun ucapan hakim.
Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian Hakim mengatakan, tidak butuh pengakuan dari Sambo. Tapi Hakim mengingatkan, karena Sambo sudah disumpah sebagai saksi, maka baiknya menceritakan kejadian apa adanya.
"Nah coba Saudara jawab mengenai saudara jawab mengenai keraguan saya tadi," kata Hakim.
"Itulah keterangan yang saya berikan di bawah sumpah ini Yang Mulia, saya mohon maaf kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta atau pendapat dari Yang Mulia," jawab Sambo.
"Ya saya tidak akan memaksa," pungkas Hakim.