Hakim Tegur Kuasa Hukum Pemohon Pilbup Minahasa Tenggara: Anda Permainkan MK

14 Januari 2025 11:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1) Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1) Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Panel II sidang sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memberikan teguran keras kepada kuasa hukum Pemohon sengketa Pilkada Minahasa Tenggara, Yohanes Muaja.
ADVERTISEMENT
Hakim Saldi menyebut Yohanes telah mempermainkan MK karena tak konsisten dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024. Sengketa pilkada itu tercatat dengan perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada Selasa (14/1), perkara itu disidangkan di Panel II MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Namun, sebelum permohonan dibacakan, Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra mendapat pemberitahuan melalui surat resmi bahwa perkara itu dicabut.
Adapun perkara sengketa Pilkada itu diajukan oleh pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Minahasa Tenggara nomor urut 03, Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" tanya Hakim Saldi di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1).
Kuasa hukum paslon Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara Djein Leonora-Ascke Alexander Benu, Yohanes Muaja, saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
"Dibatalkan, Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan," jawab Yohanes.
"Kapan dibatalkan penarikannya?" cecar Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
"Prinsipal tidak menyetujui," timpal Yohanes.
Hakim Saldi kemudian menanyakan surat pembatalan pencabutan gugatan itu. Namun, Yohanes justru mengaku belum membuatnya.
"Surat pembatalannya mana?" tanya Hakim Saldi.
"Maksudnya di persidangan mau disampaikan untuk membatalkan," kata Yohanes.
"Pembatalan atas penarikan itu mana?" cecar Hakim Saldi.
"Belum dibuat," ucap Yohanes.
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mendengar jawaban itu, Hakim Saldi memberikan teguran keras dan menyebut Yohanes telah mempermainkan MK dalam persidangan.
"Gimana Anda lawyer ini? Itu mempermainkan Mahkamah namanya," tegur Hakim Saldi.
Padahal, lanjut Hakim Saldi, surat resmi penarikan gugatan telah dikirim ke MK. Namun, saat pembatalan penarikan gugatan, Yohanes justru tidak memberitahukan secara resmi.
Hakim Saldi pun mempertanyakan pengajuan surat pencabutan gugatan tersebut tanpa adanya komunikasi dengan paslon Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Yohanes berdalih bahwa surat tersebut dikirimkan oleh kuasa hukum yang lainnya.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini, kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa, Yang Mulia," jawab Yohanes.
Dalih yang disampaikan Yohanes kembali dipertanyakan. Hakim Saldi menyebut surat itu juga ditandatangani oleh Yohanes.
"Jangan Anda mempersoalkan yang lain, Anda tanda tangan, lho, di surat ini, lho, penarikan," tegas Hakim Saldi.
"Siap, Yang Mulia, tapi menurut Prinsipal dibatalkan dan dilanjutkan ke persidangan," jawab Yohanes.
Terkait hal tersebut, Hakim Saldi mempersilakan KPU selaku Termohon dan kubu paslon nomor urut 01 Ronald Kandoli-Fredy Tuda selaku Pihak Terkait dalam merespons fakta terkait gugatan tersebut.
"Terserah Termohon dan Pihak Terkait merespons ya, ini fakta sudah kita sampaikan," tutur Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
Sebelum melanjutkan pembacaan pokok permohonannya, Hakim Saldi kembali menegur dan memperingatkan Yohanes selaku kuasa hukum untuk memahami konsekuensi yang dipilihnya saat menjalani persidangan.
"Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini," kata Hakim Saldi.
"Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apa pun yang dimasukkan ke pengadilan itu," tegas Hakim Saldi.
Adapun dalam Pilbup Minahasa Tenggara 2024, terdapat empat paslon yang berkontestasi. Perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 01, Ronald Kandoli-Fredy Tuda dengan meraih total 40.375 suara atau 55,1% suara sah.
Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 03, Djein Leonora Rende-Ascke Benu dengan total 13.960 suara atau 19% suara sah.
ADVERTISEMENT
Lalu, paslon nomor urut 02, Royke Alex Tambajong-Niko Royke Fence Pelleng dengan meraup total 12.609 suara atau 17,2% suara sah.
Terakhir, yakni paslon nomor urut 04, dengan perolehan suara 6.395 atau 8,7% suara sah.