Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diketuai oleh Hakim Joni.
ADVERTISEMENT
Di tengah-tengah pembacaan putusan, Hakim Joni sempat menegur Ratna yang terlihat sibuk dengan tasnya.
"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? ambil saja tasnya itu," ujar Joni.
Ratna memang membawa tas berukuran sedang berwarna coklat. Atas perintah hakim, seorang petugas kejaksaan mendekati Ratna dan mengambil tas tersebut.
Namun saat dibawa, petugas mendapati adanya sebuah tasbih di dalam tas. Hakim memerintahkan petugas untuk memerintahkan agar tasbih itu tidak ikut dibawa.
"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," perintah Joni.
Tasbih tersebut kemudian kembali diserahkan ke Ratna. Hingga saat ini sidang pembacaan masih berlangsung.
Saat ditemui sebelum persidangan, Ratna berharap majelis hakim memvonisnya bebas. Ia berpendapat, fakta-fakta di persidangan tidak ada yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ratna dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dia diduga sengaja menyebarkan berita telah menjadi korban pengeroyokan di Bandung dengan foto wajahnya yang memar. Padahal, Ratna sebenarnya memar karena menjalani operasi plastik di Jakarta.