Hakim Tenangkan Putri Candrawathi: Sudah Jangan Nangis, Nanti Hakim Ikut Nangis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: kumparan

Putri Candrawathi tak kuasa menahan air matanya saat memberikan kesaksian sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Istri Ferdy Sambo itu beberapa kali menangis dalam persidangan. Salah satunya ketika menceritakan kejadian di Magelang.

Hakim lalu sempat bertanya bagaimana perasaan Putri diikutsertakan dalam kejadian pembunuhan di Duren Tiga dan turut menjadi tersangka. Tangis Putri pun pecah hingga ia tidak sanggup menjawab pertanyaan Hakim.

“Kamu kenapa dijadikan tersangka?” tanya Hakim kepada Putri.

“Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya adalah ...,” Putri tidak menjawab pertanyaan Hakim dan menangis tersedu-sedu.

Hakim pun menenangkan Putri agar tidak terus menangis. Bahkan tim kuasa hukum Putri sempat memberikan sekotak tisu kepada Putri.

“Udah jangan nangis ya, lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” kata Hakim Anggota menenangkan.

Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: kumparan

Hakim lalu bertanya apakah Putri masih sanggup untuk melanjutkan persidangan. Sebab di awal sidang Putri sempat mengeluh sedang mengalami penyakit gangguan pencernaan, hakim khawatir penyakitnya bisa mempengaruhi emosinya saat ini.

“Masih bisa memberikan keterangan?” tanya Hakim kembali.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin Yang Mulia,” jawab Putri setelah mengatur napasnya sambil sesekali mengusap air matanya.

“Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” lanjut Hakim.

“Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” jawab Putri berkukuh untuk terus melanjutkan persidangan.

Setelah itu Putri terlihat menjawab pertanyaan Hakim dengan emosi lebih stabil. Hakim juga tidak lagi menyinggung pertanyaan mengenai pelecehan seksual secara langsung.

Dalam perkara ini Putri Candrawathi diduga terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua bersama suaminya Ferdy Sambo dan 4 ajudan suaminya. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.