Hakim: Terdakwa Tak Menghendaki Novel Baswedan Luka Berat

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai dua polisi penyerang Novel Baswedan terbukti bersalah. Namun, hakim menilai terdakwa sebenarnya tidak menghendaki penyidik KPK itu mengalami luka berat.
Hakim menilai Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu karena hakim menilai luka berat yang dialami Novel Baswedan bukan kehendak dari perbuatan terdakwa.
Menurut hakim, hal itu tercermin dengan dicampurnya air aki dengan air biasa oleh Rahmat Kadir. Air itu yang kemudian disiramkan kepada Novel Baswedan.
Hakim mengutip keterangan ahli yang menyebut kadar asam sulfat di dalam mug sebagai wadah penyiraman hanyalah berkisar 16 persen. Sementara dalam botol penyimpan asam tersebut kadarnya capai 23,49 persen.
"Perbuatan terdakwa yang mencampurkan air ke dalam mug air aki tersebut adalah merupakan wujud sikap batin atau mensrea terhadap diri terdakwa yang tercermin dalam pelaksanaan perbuatan sebenarnya tak menghendaki timbulnya luka berat terhadap saksi korban Novel Salim Baswedan," kata hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Hakim membenarkan bahwa yang cairan yang digunakan untuk menyiram Novel merupakan air aki yang tergolong jenis asam sulfat. Jenis ini tak berwarna, berbau, dan larut dalam air serta bersifat korosi. Apabila mengenai mata bisa menyebabkan kebutaan.
Namun hakim tetap menilai bahwa tak ada kehendak kedua penyerang untuk menimbulkan luka berat kepada diri Novel.
"Sebab jika memang sejak awal ada tujuan sikap batin atau mensrea menghendaki adanya luka berat tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terdakwa isi dengan air aki," ujarnya.
Selain itu, kata hakim, apabila kedua penyerang menghendaki adanya luka berat, tentu bukan hal yang sulit dilakukan. Sebab keduanya merupakan pasukan Brimob yang terlatih.
"Terdakwa adalah pasukan Brimob yang terlatih lakukan penyerangan secara fisik," ujar hakim.
Hakim menyebut bahwa terdakwa melakukan penyiraman karena ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan. Sebab, penyidik KPK itu dinilai mencoreng Polri yang merupakan institusi awalnya.
"Secara teori perbuatan terdakwa yang ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban kepada Novel Salim Baswedan ingin memuaskan impuls dirinya yang obsesif terhadap Novel Baswedan," ujar hakim.
"Di mana dorongan atau impuls pada diri terdakwa dimunculkan karena jiwa korps melindungi nama baik tempat dia bekerja atau institusi Polri, karena terdakwa beranggapan harusnya Novel punya jiwa korps yang sama," sambungnya.
Lantaran dinilai tak ada kehendak agar Novel Baswedan untuk mengalami luka berat, hakim menilai dakwaan pertama yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP tak terbukti.
"Menimbang pertimbangan tersebut di atas, penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," kata hakim.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
