Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Tinggi Manado Akui Terima Suap, Memohon Divonis Ringan
23 Mei 2018 14:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat mengabdi selama 35 tahun," ucap Sudiwardono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5).
Suap itu terkait pengurusan perkara korupsi yang melibatkan ibu Aditya, Marlina Moha, yang ditangani Sudiwardono. Ia mengaku telah merusak citra Peradilan yang ada di Indonesia, karena telah berusaha meloloskan seseorang dari jeratan hukum yang berlaku.
Sudiwardono berharap perilakunya tidak diikuti oleh para hakim lain yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya, agar cita-cita peradilan yang bersih dapat terwujud. "Saya mohon maaf dan mengimbau tak ada lagi yang lakukan tindakan ini," katanya.
Terkait kasus itu, Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Ia dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 110 ribu dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Suap itu diyakini agar Sudiwardono membebaskan Marlina dari tahanan. Selain itu, agar Sudiwardono memberikan hukuman ringan kepada Marlina yang sedang mengajukan banding.
Atas tuntutan jaksa KPK itu, Sudiwardono berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman yang ringan. "Saya meminta pada majelis hakim untuk memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," ujar pria 61 tahun ini.