Hakim Tipikor Merry Purba Dituntut Jaksa KPK 9 Tahun Bui

25 April 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Merry Purba (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Merry Purba (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Merry Purba dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider Rp 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Merry dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, terkait pengurusan perkara di PN Medan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut jaksa, Merry dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Oleh karenanya, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dari uang yang diterima oleh Merry. Apabila uang itu tidak sanggup dibayar, maka dipidana penjara selama 7 bulan.
Uang itu diberikan Tamin melalui Hadi Setiawan kepada Merry melaui Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi.
Terdakwa Merry Purba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Uang suap diberikan agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Merry dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Merry yakni dapat menurunkan wibawa peradilan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, tidak mengadili perkara dengan sebaik-baiknya, tidak mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana, menyalahgunakan jabatan hakim, serta tidak terus terang dalam persidangan.
"Hal meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.