Hakim Tolak Eksepsi Eks Pengacara Tomy Winata

29 Oktober 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh advokat Desrizal Chaniago.
ADVERTISEMENT
Desrizal merupakan mantan pengacara dari pengusaha Tomy Winata, yang menjadi terdakwa karena memukul dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Desrizal tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Adapun penasihat hukum Desrizal yang mempersoalkan terkait dengan kalimat 'tidak sesuai dengan harapan terdakwa' dalam surat dakwaan, hakim menilai hal itu tidak membuat dakwaan kabur, tidak cermat dan tidak lengkap, sebagaimana pendapat kuasa hukum.
"Majelis menilai bahwa kalimat 'tidak sesuai dengan harapan terdakwa' yang menurut penasihat hukum terdakwa tidak ada dalam hasil penyidikan, menurut majelis tidak menjadikan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan lengkap. Oleh karena kalimat tersebut masih relevan dan telah jelas berkaitan dengan uraian tindak pidana yang didakwakan," jelas hakim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum juga menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta, tidak menjelaskan secara detail peristiwa pidana yang dilakukan Desrizal dalam dakwaan. Bahkan dakwaan pertama dan alternatif dinilai tak ada perbedaan, disusun dengan cara disalin.
Dalam dakwaan, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Namun hakim menilai surat dakwaan telah sesuai dan menjelaskan secara jelas perbuatan yang didakwakan.
"Menimbang, berdasarkan pendirian dan pendapat majelis hakim uraian dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum dalam perkara ini, majelis menilai penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan sudah cermat, lengkap," ucap hakim.
Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Desrizal melalui kuasa hukumnya. Oleh karenanya hakim memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Menimbang karena eksepsi tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tutur hakim.
Dalam kasus ini, Desrizal didakwa memukul hakim Sunarso dan Duta dengan ikat pinggang saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.