Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan politikus PPP Habil Marati.
ADVERTISEMENT
Habil merupakan terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Ia didakwa bersama dengan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal tersebut.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Habil Marati dan tim penasihat hukum terdakwa hakim tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Hakim juga memerintahkan agar penuntut umum untuk melanjutkan perkara Habil pada tahap selanjutnya.
Habil dalam eksepsinya membantah telah memberikan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata. Ia mengaku memberikan uang karena Kivlan meminta kepadanya untuk kegiatan kebangsaan.
Menurut hakim dalam pertimbangannya, persoalan tersebut telah masuk dalam pokok perkara, dan tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya Habil menganggap surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Sehingga tidak memenuhi syarat surat dakwaan dalam KUHAP. Menurut hakim, surat dakwaan telah sesuai dengan KUHAP.
"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dakwaan penuntut umum, maka menurut majelis hakim dakwaan telah menyebutkan secara jelas perang masing-masing pelaku tindak pidana, baik menyuruh dan membeli senjata api yang mencari senjata api serta adanya pemberian uang dari terdakwa," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Habil terlibat bersama Kivlan dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Dalam dakwaan, Habil diduga memberikan uang SGD 15 ribu (Rp 153 juta) kepada Kivlan. Uang itu disebut jaksa digunakan oleh Kivlan untuk membeli senjata.
ADVERTISEMENT
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Habil didakwa bersama-sama dengan Kivlan Helmi, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi. Perbuatan Habil dianggap melanggar 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.