Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen di Kasus Kepemilikian Senjata Api

5 Mei 2020 21:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, saat akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata, Kivlan Zen, saat akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sidang digelar Selasa (5/5) dengan agenda pembacaan putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dengan penolakan eksepsi itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk tetap melanjutkan perkara ke ranah pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kivlan Zen tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu sempat beberapa kali tertunda. Hal itu diakibatkan kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik.
Atas penolakan hakim, Kivlan tetap berkukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, pun menyayangkan keputusan hakim.
"Saya mohon keadilan," ujar Kivlan Zen.
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kivlan dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsinya, Kivlan membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya. Kivlan merasa dikriminalisasi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.