Hakim Tolak Gugatan Istri Edward Soeryadjaya Terkait Aset USD 40 Juta

21 November 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edward Soeryadjaya Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Edward Soeryadjaya Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata terhadap Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, oleh istrinya, Fransiska Kumalawati Susilo, memasuki babak akhir. Fransiska menggugat Edward terkait aset milik Edward saat berkeluarga dengan Fransiska. Asetnya mencapai USD 40 juta.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Fransiska. Saudara Edward, Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya, juga turut digugat Fransiska.
"Dalam pokok perkara, gugatan penggugat (Fransiska) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus, saat membacakan putusan dalam persidangan, Kamis (21/11).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Fransiska tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat putra pendiri Astra Grup, William Soeryadjaya, itu. Sebab, hakim menilai, Fransiska sudah resmi bercerai dengan Edward di Singapura, pada tahun 2000.
"Penggugat tidak punya kapasitas mengajukan gugatan. Tahun 1999, penggugat mengajukan cerai kepada tergugat(Edward) di Singapura. Dengan adanya penceraian, penggugat dan tergugat tidak ada hubungan perkawinan," ucap hakim.
Terkait perceraian di Singapura, hakim menyebut, hal itu sesuai dengan yang disampaikan Edward dalam eksepsinya. Hakim menerima eksepsi yang diajukan Edward berserta saudaranya itu. Sehingga, Hakim tidak dapat mempertimbangkan pokok perkara gugatan Fransiska.
Sidang gugatan istri Edward Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Menimbang, bahwa penggugat dan tergugat sudah cerai tahun 2000, maka penggugat tidak punya kapasitas mengajukan gugatan. Pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan tidak dapat diterima," jelas hakim.
ADVERTISEMENT
Menanggapi ini, kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana, menghormati putusan tersebut. "Kita tetap hormati putusan hakim. Kita percaya ini putusan murni," kata Rinto usai persidangan.
Meski begitu, ia mengaku kecewa atas putusan hakim. Sebab, hakim tidak masuk pada pokok perkara.
Padahal, Rinto mengklaim telah memberikan bukti hukum yang ada di Indonesia, menyatakan bahwa Edward dan Fransiska resmi suami-istri.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang juga Direktur PT Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Putusan pengadilan yang di Singapura yang dijadikan bukti mereka, isinya hanya menyatakan kewajiban para tergugat Pak Edward, memberikan nafkah anak dan istri, tidak ada hubungan putusan dengan Bu Fransiska, hakim tidak membaca ini," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Edward dan saudara-saudaranya, enggan menanggapi putusan tersebut. "Silakan pada tergugat saja," ucap salah satu kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Awal Gugatan
Menurut Rinto, gugatan USD 40 juta yang diajukan Fransiska bukan bagian harta waris Edward dari ayahnya. Melainkan, aset milik Edward saat berkeluarga dengan Fransiska.
"Jadi yang diperkarakan klien saya ini bukan harta waris yang menjadi bagian dari Edward. Misalkan Edward dapat bagian PT Saratoga, nah, klien saya belum bisa masuk ke situ," imbuh Rinto beberapa waktu lalu.
"Tetapi, klien saya baru terbit haknya di situ kalau PT Saratoga membukukan laba, ada hasil, ada keuntungan dari PT Saratoga itu, klien saya punya hak di situ. Tetapi PT Saratoganya tidak, tetapi hasil dari perputaran keuntungan dari PT Saratoga menjadi haknya klien saya," sambungnya.
Rinto mengklaim USD 40 juta yang didapat Edward dari master agreement itu merupakan keuntungan perusahaan Edward. Sehingga, keuntungan itu seharusnya dibagikan ke Fransiska.
ADVERTISEMENT
"Ternyata USD 40 juta tidak masuk sepersen pun ke klien saya, nah, ini perkaranya di sini, nih. Tolong dipahami di sini, jadi supaya tidak tumpang tindih, seakan saya menggugat harta warisan Oom William, tidak, itu salah," tegas Rinto.
Menurutnya, perjanjian tanggal 15 Januari 2010 mengatur pelepasan hak Edward. Diatur juga bahwa perjanjian itu dapat terlaksana apabila ada persetujuan dari Fransiska selaku istri Edward.
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya. Foto: Adhim Mugni/kumparan
"Ketika seorang suami atau istri melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan harta kekayaan, harus persetujuan dari salah satunya. Kalau suami melakukan hukum harus mendapat persetujuan dari istri, begitu juga sebaliknya," ujar Rinto.
Menurutnya, Edward tidak memberitahu perjanjian itu kepada Fransiska. Padahal, istri sah Edward adalah Fransiska.
ADVERTISEMENT
Meskipun ia sudah pisah rumah dengan Edward sejak 1998, tapi, kata Rinto, tidak ada keputusan untuk bercerai, bahkan tidak ada dokumen dari pengadilan yang menyebutkan keduanya telah bercerai.
Namun, ia menyatakan, orang yang menandatangani perjanjian itu adalah perempuan selain Fransiska. Oleh karena itu, Rinto menganggap ada perbuatan melawan hukum oleh Edward. Sehingga, mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap Fransiska.
"Kerugian imateril, yaitu dia sebagai istri sah dia tak diperhitungkan suaranya oleh suaminya ketika dia mengambil keputusan apapun terkait dengan harta kekayaan bersama, khususnya yang USD 40 juta itu," tuturnya.
"Kalau kita bicara harta kekayaan, bagian istri bisa mendapat 50 persen dari situ. Ternyata 50 persen pun klien saya tidak mendapatkan apa-apa," kata Rinto.
ADVERTISEMENT