Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos, Status Tersangka KPK Sah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos pada Kemensos 2020 tetap sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Saut Erwin Hartono, membacakan amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Dalam pertimbangannya, Hakim Saut menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy telah pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, KPK selaku Termohon juga telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait dengan perkara yang menjerat Rudy.

Tak hanya itu, menurut Hakim Saut, penetapan Rudy sebagai tersangka juga telah berdasarkan tiga alat bukti yang sah.

"Bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli," ucap Hakim Saut.

"Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian terhadap permohonan Pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak," sambungnya.

Kata KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Terkait dengan putusan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.

"Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

"Demikian halnya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Selanjutnya, mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih terus berjalan," imbuh dia.

Kasus Penyaluran Bansos Kemensos

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka selain Rudy Tanoe.

Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:

  • Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).

  • Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

  • Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

  • Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER).

Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.

Kata Rudy Tanoe

Jumpa pers tim pengacara Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Rudy Tanoe belum berkomentar mengenai putusan praperadilan tersebut. Namun terkait kasus yang diusut KPK, Pengacara Rudy, Ricky Sitohang, mengungkapkan kliennya telah melakukan penyaluran bansos sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

"Kami telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab apa yang dibebankan oleh pemerintah kepada kami. Sangat ironis memang bahwa kami sebagai transporter bukan sebagai penyedia beras ini ditenggarai bahwa klien kami dianggap telah merugikan negara kurang lebih Rp 200 miliar," ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (16/9).

Ricky membeberkan, PT Dosni Roha Logistik mendapatkan tugas untuk menyalurkan bansos dari Kemensos ke 15 provinsi, mulai dari Sulawesi hingga Papua.

Dalam melaksanakan pengiriman bansos itu, lanjutnya, sudah dikerahkan 7.800 pekerja, puluhan ribu truk, 46 pesawat, hingga kapal cepat.

Oleh karenanya, Ricky menyebut, kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka itu. Apalagi, dalam prosesnya diduga tak sesuai dengan prosedur.

"Penetapan tersangka yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII Tahun 2014," jelas Ricky.

Salah satu yang dipersoalkan, kata Ricky, Rudy Tanoe belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," ucap dia.