news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hakim Tolak Restitusi Keluarga Bos Rental, 3 Anggota TNI Urung Bayar Rp 796 Juta

25 Maret 2025 14:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi yang diajukan keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, yang ditembak anggota TNI. Hakim tidak mengabulkan tuntutan ketiga anggota TNI terdakwa dalam kasus itu membayar restitusi Rp 796 juta.
ADVERTISEMENT
“Oditur militer dalam permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana Pasal 8 Ayat 3, Ayat 4, Ayat 7, Ayat 8 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat sidang vonis, Selasa (25/3).
Adapun, menurut catatan hakim, permohonan restitusi yang didasari surat dari LPSK adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdul Rahman sejumlah Rp 209.633.500 dan membayar restitusi kepada Saudara Ramli korban luka sejumlah Rp 146.354.200;
2. Terdakwa 2, Sertu Bahari Akbar Adli membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdul Rahman sejumlah Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada Saudara Ramli korban luka sejumlah Rp 73.177.100;
ADVERTISEMENT
3. Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada Saudara Ramli korban luka sejumlah Rp 73.177.100.

Alasan Tidak Dapat Menerima

Majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa alasan pengajuan restitusi itu tidak dapat diterima. Salah satunya adalah komponen yang diminta untuk restitusi tidak sesuai dengan Pasal 4 Huruf A Peraturan MA nomor 1 tahun 2022.
“Bahwa dasar perhitungan besarnya perhitungan LPSK Majelis Hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental,” ujar Arif.
Lalu, hakim menimbang permintaan besaran restitusi itu seharusnya hanya untuk tindak pidana terorisme.
“Majelis Hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme,” tambah Arif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, hakim menilai para terdakwa sudah dipecat dari TNI, sehingga dinilai tak mampu untuk membayar besaran restitusi.
“Majelis Hakim menilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” ujar Arif.
Terakhir, majelis hakim menilai keluarga korban, maupun korban luka berat atas nama Ramli sudah mendapatkan santunan dari satuan TNI.
“Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan MA nomor 1 tahun 2022 yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga,” pungkas Arif.

Anak Korban Tak Permasalahkan

Keluarga korban bos rental yang ditembak anggota TNI, Ilyas Abdul Rahman usai sidang vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, menyebut bahwa restitusi bukanlah target utama keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
“Jadi terkait restitusi ini, restitusi adalah rangkaian hukum dari perkara ini. Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” ujarnya usai sidang vonis.
“Akan tetapi, niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini. Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati turut menerima keputusan hakim. Namun ia memberikan catatan.
“Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, restitusi dan santunan harusnya dipisahkan.
“Nah tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan. Sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi,” tuturnya.
“Restitusi itu sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan duka cita, kemudian juga rasa sakit. Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta kondisi terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam pemberian atau penolakan restitusi.
“Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” ujar Sri.
“Nah ini yang oleh undang-undang kita sebenarnya dalam hal ini tentunya berkaitan dengan restitusi. Hak korban yang harus dipenuhi. Sehingga semestinya gitu ya, hitung saja dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan. Kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sri pun menyebut akan berkoordinasi dengan Oditur Militer yang menangani perkara ini. Ia mendorong Oditur untuk memasukkan masalah restitusi ini bila ingin mengajukan banding.