news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK agar Nurhadi Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar

10 Maret 2021 21:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Sidang kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah sampai tahap akhir.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rezky divonis masing-masing selama 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Nurhadi selama 12 tahun penjara dan Rezky selama 11 tahun bui.
Tak hanya memvonis lebih ringan, majelis hakim juga menolak permintaan jaksa KPK agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan akumulasi suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi melalui Rezky.
Menurut majelis hakim, suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi melalui Rezky bukanlah uang negara. Sehingga keduanya tak perlu dibebani uang pengganti.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kiri) diperiksa suhu tubuh sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti tersebut majelis berpendapat, karena dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima oleh terdakwa II adalah uang pribadi dan dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi, dan bukan merupakan uang negara. Maka majelis berkesimpulan dalam perkara ini tidak ada kerugian negara," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
"Sehingga oleh karenanya majelis hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana disampaikan di atas," lanjut isi pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar. Jika tidak, harta bendanya disita atau apabila masih kurang harus menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.
Jumlah uang Rp 83 miliar adalah nominal uang yang diyakini jaksa diterima Nurhadi dan Rezky. Namun permintaan jaksa KPK ditolak hakim.
Hakim pun berbeda pendapat mengenai jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky. Hakim meyakini, keduanya terbukti menerima sebesar Rp 49.513.955.000.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam perkara suap, Nurhadi dinilai terbukti menerima Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Dalam jabatannya, ia memiliki sejumlah kewenangan yang disalahgunakan.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000.
ADVERTISEMENT