Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Ultimatum Saksi BTS Kominfo: Mau Ikut ke Dalam Penjara, Saudara?
29 Agustus 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Fahzal Hendri, geram. Musababnya, ada saksi yang dinilai tidak berkata jujur dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Saksi yang dimaksud ialah Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Ia dinilai berbohong di persidangan. Keterangan yang dinilai tidak jujur itu, membuat Fahzal naik pitam.
"Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam [penjara - red] Saudara?" kata Fahzal ke Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Suara tinggi Fahzal itu bermula saat mendengar pengakuan Rohadi mengenai perusahaannya yang mendapatkan pekerjaan subkontraktor BTS Kominfo senilai Rp 43 miliar.
Dalam pengakuannya, ia memberikan uang Rp 75 miliar ke Yusrizki -Direktur Utama PT Basis Utama Prima- yang juga tersangka dalam kasus BTS ini. PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Keterangan Rohadi kepada jaksa itu kemudian 'membangunkan' Fahzal. Sebab, sebelumnya Fahzal telah bertanya ke Rohadi apakah pernah memberikan uang ke pihak lain, tapi Rohadi menjawab tidak pernah.
"Saya potong, tadi Saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?" tanya Fahzal di persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
"Tadi kebetulan keterangannya baru sekitar proses CME [additional work CME - red] atau kerjaan dengan sewa, belum kepada yang lainnya," kata Rohadi.
"Ndak, saya kan tanya ke Saudara. Ada enggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain, Saudara jawab 'tidak ada', seolah-olah Saudara bersih betul," kata Fahzal.
"Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system jadi pekerjaan tentang CME saja," Rohadi menjelaskan.
ADVERTISEMENT
"Uang apa yang Saudara bagi dengan Yusrizki?" kejar Fahzal.
"Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power system," jawab Rohadi.
"Itu yang saya tanya, ada enggak, [dijawab] 'enggak'," kata Fahzal menyambut.
Rohadi lalu meminta maaf. Namun bagi Fahzal bukan soal maaf. Dia memaafkan, tapi Rohadi sebagai saksi yang sudah disumpah dinilai telah melanggar.
"Izin,Yang Mulia, tadi kami menjawabnya mungkin bukan yang tadi, maaf sebelumnya," kata Rohadi.
"Bukan masalah maaf dan tidak maaf, ya… Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (penjara) Saudara?" kata Fahzal.
"Sudah tersangka belum, Pak?" tanya Fahzal ke jaksa.
Jaksa menjawab bahwa untuk Yusrizki sudah. Rohadi baru sekadar saksi.
"Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak, saya bikinin penetapan Saudara [Rohadi]. Tadi saya tanya berkali-kali, Saudara bilang seolah-olah, ternyata Saudara membagi ke pihak lain dengan Yusrizki," kata Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya berkali-kali, saya tanya Saudara akhirnya ujung-ujungnya Saudara kebongkar juga kan Pak. Saudara mau main di pengadilan ini? Mau main-main, Saudara? Mungkin Saudara sudah berpengalaman juga sebagai saksi di perkara yang lain, sama saya, sama majelis ini jangan Saudara coba-coba. Ternyata ada yang Saudara bagi dengan Yusrizki berapa nilainya, Pak?" tanya Fahzal.
"Rp 75 miliar, Pak," kata Rohadi.
"Enggak sedikit Rp 75 miliar itu, saya tanya lurus-lurus aja tadi. Ada enggak Saudara bagi ke orang lain, tidak, jawab Saudara. Saya dari awal enggak percaya sekian banyak Saudara dapat enggak Saudara bagi ke yang lain, berkali kali saya ngomongkan. Betul?" tegas Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," kata Rohadi.
"Bukan masalah ancam tidak mengancam, Pak. Nanti diliput sama media: 'Hakim ketua mengancam' saya enggak ngancam Saudara. Apa maksud Saudara berkata bohong seperti itu Pak? Apa maksudnya?" imbuh Fahzal.
ADVERTISEMENT
Rohadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk. Dia mengaku memberikan Rp 75 miliar ke Yusrizki setelah keduanya melakukan pengerjaan bagian proyek tower BTS Kominfo tersebut.
Dalam persidangan, Rohadi disebut menerima pekerjaan sekitar Rp 550 miliar dan memberikan uang kepada Yusrizki senilai Rp 75 miliar.
Rohadi dihadirkan bersama 11 saksi lain, dari pejabat Bakti Kominfo hingga sejumlah konsorsium yang jadi pemenang tender pembangunan tower BTS 4G tersebut.
Dalam kasus ini, Johnny G. Plate dkk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tower atau BTS 4G.
Mereka memperkaya diri dan kelompok dari proyek tersebut hingga kemudian merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT