Hakim Ungkap Awal Penyebab Mario Dandy Bersama Perempuan A Aniaya David Ozora
ยทwaktu baca 4 menit

Perempuan A (15) sudah menjalani sidang vonis terkait penganiayaan David Ozora. Ia dinilai turut serta bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis yang membuat David cedera parah.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan awal mula terjadinya penganiayaan tersebut. Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario terhadap David.
Sebelum berpacaran dengan Mario, Perempuan A berpacaran dengan David.
"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," kata hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi bahwa Perempuan A dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu Perempuan A sudah menjadi pacar Mario.
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan A) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan A) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan A) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.
Menurut hakim, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu dengan David. Perempuan A disebut yang kemudian membantu hal tersebut dengan cara menghubungi David meminta bertemu. Dalihnya ialah mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya.
Pada akhirnya David setuju permintaan Perempuan A yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar tersebut. Pada saat itu, perempuan A berdalih bersama tantenya. Padahal, dia bersama Mario Dandy dan Shane.
Ketika terjadi pertemuan itu, terjadi penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David. Hal itu tersebut pula yang kemudian membuat hakim yakin bahwa Perempuan A terlibat. Sebab, ia dinilai aktif berupaya menghubungi David untuk mencari keberadaannya.
Dalam perkaranya, Perempuan A divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim. Ia dinilai ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Perempuan A terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena Perempuan A merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Kata Pihak David dan Perempuan A
Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Sebab, vonis dinilai sudah mengakomodir keinginan pihak keluarga.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apa pun bentuk keputusan dari pengadilan," ujar Melissa.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban (David) dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim," sambungnya.
Secara terpisah, pengacara Perempuan A, Mangatta Toding Allo, juga menghormati putusan hakim. Meski belum bisa menyatakan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini, fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh Ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya, tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," kata Atta.
****
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama
