Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Mas Bechi, Keluarga Meradang

17 November 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berteriak usai mendengar putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka tak terima Mas Bechi dijatuhi hukuman.
ADVERTISEMENT
Usai majelis hakim yang diketuai Achmad Surtrisno membacakan vonis, Istri Mas Bechi Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah berteriak. Mereka menyebut, hakim berbuat zalim pada Mas Bechi.
“Zalim,” teriak Sunnah, usai hakim membacakan vonis Mas Bechi Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/10).
Setelah berteriak, Sunnah kemudian menangis. Ibu terdakwa Mas Bechi, Nyai Shofwatul Ummah juga ikut meneriaki majelis hakim yang meninggalkan ruang persidangan.
“Lidahnya, lidahnya, lidahnya,” ucap Shofwatul Ummah.
Selama persidangan Sunnah sudah terlihat gelisah. Ia berkali-kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang. Beberapa di antaranya juga berusaha untuk menenangkan istri serta ibu terdakwa.
Usai hakim meninggalkan ruangan, suasana sempat terjadi kericuhan. Beberapa kuasa hukum terdakwa berteriak ke arah hakim dengan mengatakan kasus ini rekayasa.
ADVERTISEMENT
“Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimoni de auditu digunakan, ini satu-satunya di dunia,” kata salah satu kuasa hukum Mas Bechi.
Terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang mengurangi perbuatan. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).