Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Tidak Ada Kesengajaan Maupun Niat Membunuh
30 Juli 2024 17:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dinilai oleh majelis hakim tidak terbukti atas tiga dakwaan jaksa atas perbuatan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang berujung kematian, hingga kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Pertama
Dalam dakwaan pertama, Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP. Pasal ini terkait dengan pembunuhan. Hakim menilai Ronald tak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Majelis secara saksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain," kata majelis hakim yang terdiri dari Ketua Erintuah Damanik dan dua anggota hakim lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dakwaan Kedua
Pada dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kedua, Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ronald juga dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal.
ADVERTISEMENT
"Majelis telah menelaah secara saksama bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pada pemeriksaan di muka persidangan tersebut di atas, Majelis telah melihat secara saksama bahwasanya dari pembuktian penuntut umum di muka persidangan, tiada suatu perbuatan Terdakwa yang dibuktikan Penuntut Umum sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang dapat membuktikan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap diri Terdakwa," kata hakim.
Dakwaan Ketiga
Kemudian dalam dakwaan alternatif ketiga, Ronald Tannur didakwa dengan pasal Pasal 359 KUHP. Pasal ini terkait dengan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain mati. Menurut hakim, Ronald juga tidak terbukti dalam dakwaan tersebut.
"Bahwa Majelis telah menelaah secara saksama uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pada pemeriksaan di muka persidangan tersebut di atas, bahwasanya pembuktian Penuntut Umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana di muka persidangan tidak menunjukkan suatu perbuatan Terdakwa telah melakukan kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan orang lain in casu diri Terdakwa meninggal dunia, oleh karena demikian, unsur kedua dakwaan ini menurut hemat Majelis tidak terpenuhi, sehingga terhadap dakwaan alternatif ketiga : dakwaan kesatu dinyatakan tidak terbukti," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti atas ketiga dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari semua dakwaan," ujar hakim.
Vonis bebas ini diketok pada 24 Juli 2024. Majelis Hakim dipimpin Ketua Hakim Erintuah Damanik dan dua anggota Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Atas vonis ini, Jaksa Kejari Surabaya mengajukan kasasi. Vonis bebas ini menjadi polemik dan banyak dikecam sejumlah pihak.
Pertimbangan lengkap bisa dibaca di berita ini: