Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Vonis Ketua RW Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa 1,5 Tahun
12 April 2018 16:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara persekusi dua sejoli di Cikupa , Tangerang. Salah seorang terdakwa yakni Ketua RW setempat, Gunawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun 6 bulan," ucap ketua majelis hakim, Muhammad Irfan, di PN Tangerang, Kamis (12/4).
Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. "Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil," imbuh Irfan.
Terdapat enam orang yang dijerat terkait kasus persekusi di Cikupa, Kota Tangerang. Keenam orang tersebut kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa persekusi itu, termasuk Gunawan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain Gunawan, Ketua RT setempat, Komarudin, juga sudah divonis hakim, yakni hukuman 5 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika enam terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu dianiaya dan diarak keliling kampung oleh para terdakwa dalam kondisi tanpa busana.