Hakim Vonis Lepas Eks Bupati Mimika: Bukan Korupsi, tapi Kesalahan Administrasi

18 Juli 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
ADVERTISEMENT
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (17/7).
Humas Pengadilan (PN) Makassar, Sibali mengatakan, hakim memvonis lepas terdakwa Eltinus Omaleng karena menganggap tak melakukan perbuatan tindakan korupsi.
"Terdakwa 1 ini dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, putusannya onslag," kata Sibali kepada kumparan, Selasa (18/7).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga merugikan negara Rp 21,6 miliar. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Bupati Mimika periode tahun 2014-2019 itu, dua tersangka lainnya adalah Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, dan rekanan, Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
ADVERTISEMENT
"Untuk kedua terdakwa lainnya itu divonis masing-masing, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Karena, mereka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," tegasnya
"Mereka ini terbukti melakukan kerugian negara sebagai pelaksana kegiatan," kata Sibali.

Beda Dengan Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng dan terdakwa II Marthen Sawy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana korupsi," isi tuntutan JPU beberapa waktu lalu kepada majelis hakim.
Sementara KPK belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memvonis lepas Eltinus Omaleng.
ADVERTISEMENT
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, hakim memutus perkara dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika dengan tiga terdakwa. Terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan.
"Artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," jelas Ali.
KPK menghargai putusan majelis hakim. Ali memastikan KPK segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya.
Sebab perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.