Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Indosurya, Henry Surya: Bukan Pidana
ยทwaktu baca 3 menit

Hakim menjatuhkan vonis lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya. Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," sambung hakim.
Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Menurut hakim, perbuatan Henry Surya terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatannya dinilai merupakan ranah perdata.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim.
Dalam sidang terpisah, hakim juga memvonis lepas terdakwa lain yakni June Indria. Alasan yang serupa disampaikan hakim. Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas vonis June Indria tersebut.
Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa para korban KSP Indosurya ini. Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan "Pulihkan Kerugian korban", "Di mana keadilan bagi para korban," hingga "KPK, ada yang masuk angin nih!!!".
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, geram dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim tidak berpihak kepada korban yang disebut mencapai 23 ribu orang.
"Tidak hanya saya [yang kecewa], ada 23.000 orang yang jadi korban. Kalau ditanya upaya ya kasasi, karena jalan prosedur hukum seperti itu," kata Syahnan ditemui usai sidang.
"Tapi yang menjadi korban ini adalah ketidaktahuan mereka, kok pertimbangannya perdata? kok ranah Pengadilan Niaga," sambungnya.
Syahnan menegaskan langkah kasasi akan ditempuh atas vonis ini. Bahkan, ia menyatakan akan melaporkan hakim yang memvonis lepas itu kepada Presiden.
"Kita laporkan ke presiden, saya pribadi akan saya laporkan hakim ini. Saya tidak mau begini-begini pengadilan, ini putusan paling aneh, putusan tidak berpihak pada korban, apa pertimbangannya hanya menampung 132 orang yang disebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian!" tegas jaksa.
"Bagaimana 23.000 orang tidak dapat perjanjian, ini akal-akalan, alat bukti yang kita hadirkan di persidangan tidak dihiraukan, tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyebut bahwa aset-aset terkait perkara sudah terdapat kesepakatan terdakwa dengan beberapa korban.
"Ini kan akal-akalan cicil, mana ada uang sampe Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan, tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," kata jaksa.
Menurut dia, masih ada harapan dengan jalur kasasi. Maka, kasasi segera diajukan.
