Hakim Vonis Pinangki 10 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia dinilai bersalah melakukan suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan penjara selama 4 tahun.
Menurut hakim, pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana tujuannya harus bersifat edukatif dan korektif.
"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Hakim menjelaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki sudah dinilai layak dan adil. Vonis itu juga dinilai sesuai dengan kadar kesalahan Jaksa Pinangki.
"Dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.
Hakim menilai seluruh dakwaan Jaksa Pinangki terbukti. Sehingga, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Terakhir, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
