Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Bui: Tak Ada 'Nembak di Atas Kuda', Sudah Tua
23 Februari 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada terdakwa megakorupsi, Surya Darmadi . Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah itu karena Surya Darmadi disebut sudah tua. Vonis di bawah seumur hidup itu untuk kemanusiaan.
"Tadinya dituntut seumur hidup. Nah, ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi, kami kurangkan. Itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," kata majelis hakim memberikan penjelasan kepada Surya Darmadi usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
"Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, 'nembak di atas kuda', tidak ada itu. Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, Bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," kata hakim ke Surya Darmadi.
Dalam perkaranya, Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit di Riau.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum," begitu kata hakim dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman selama 6 bulan," lanjutnya.
Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520.000.
Angka uang pengganti ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Rp 78,8 triliun. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga aktivitasnya tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Bila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila masih belum bisa menutupi dan mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selam 5 tahun.
Dalam menjatuhkan vonis, halim mempunyai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan:
Hal memberatkan:
Hal meringankan:
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, pihak Surya Darmadi yang diwakili kuasa hukumnya, Juniver Girsang menyatakan banding. Sementara jaksa pikir-pikir.
"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Juniver.
Live Update