news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hal Memberatkan Vonis Kolonel Priyanto: Membunuh Rakyat Tak Berdosa

7 Juni 2022 13:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Selain itu, Priyanto juga divonis pemberhentian dari keanggotaannya di TNI AD.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Priyanto terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg beberapa waktu lalu.
Vonis ini diambil hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Priyanto dididik untuk melindungi negara, bukan menghilangkan nyawa rakyat yang tidak berdosa.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," kata hakim Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, perbuatan Priyanto juga dinilai telah mencoreng citra TNI sebagai sahabat masyarakat. Tak hanya citra TNI secara umum, tetapi juga citra kesatuan tempat ia mengabdi saat ini, TNI AD.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat," lanjut Faridah.
Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab. Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat," beber Faridah.
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Adapun hal yang meringankan, hakim menyebut Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada para kedua korban sejoli.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin," ucap hakim Faridah.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukan Priyanto terhadap dua korban. Vonis tersebut yakni hukuman penjara seumur hidup dan juga pemecatan dari instansi TNI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa kolonel infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Faridah.
"(Dijatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung Faridah.
Menanggapi putusan hakim, baik Priyanto maupun kuasa hukumnya kompak untuk menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.
"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Priyanto.
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Latar Belakang Perkara
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Saat itu, ada tiga orang anggota TNI di dalam mobil. Selain Priyanto, juga ada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh. Mobil saat itu dikendarai oleh Andreas Dwi Atmoko.
Alih-alih menolong korban, usai menabrak kedua sejoli, ketiganya justru tidak membawa mereka ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya sebelum akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup, berdasarkan hasil autopsi.
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga orang penabrak, Kolonel Priyanto-lah diduga yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan. Priyanto juga yang disebut memiliki ide untuk membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai. Kini dia sudah divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya tersebut.