Hal Meringankan dalam Vonis Harvey Moeis: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

23 Desember 2024 18:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara itu.
"Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut Hakim, tuntutan jaksa terlalu ringan. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hakim tetap menyatakan bahwa Harvey Moeis turut terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.