Hal Terlarang Bagi Jemaah Haji di Saudi, dari Tahlilan hingga Barzanji

25 April 2019 9:04 WIB
clock
Diperbarui 2 Mei 2019 9:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibadah Haji di Makkah Foto: REUTERS/Suhaib Salem
zoom-in-whitePerbesar
Ibadah Haji di Makkah Foto: REUTERS/Suhaib Salem
ADVERTISEMENT
Para jemaah haji Indonesia yang akan beribadah di Tanah Suci diharapkan mentaati peraturan yang ditetapkan oleh tuan rumah, Arab Saudi. Ada hal-hal terlarang untuk dilakukan jemaah haji Indonesia di Saudi, pelanggarnya bisa dipenjara.
ADVERTISEMENT
Menurut Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah Endang Jumali, hal-hal terlarang tersebut adalah ritual yang tidak biasa dilakukan di Arab Saudi. Padahal, hal ini jadi tradisi di Tanah Air.
"Hal-hal yang tidak biasa dilakukan di Arab Saudi agar dihindari, seperti marhaba'an, tahlilan, atau ziarah yang sifatnya pengkultusan," kata Endang yang ditemui dalam acara pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Rabu (25/4).
Ibadah haji tahun 2018. Foto: Zohra Bensemra/Reuters
Endang mengatakan, larangan lainnya adalah pembacaan Barzanji yang berisi puji-pujian untuk Nabi Muhammad. "Ada muthawif yang mendatangi hotel-hotel kita, melarang pembacaan Barzanji," ujar Endang.
Hal-hal ini terlarang karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Syariah dalam pelaksanaan ibadah haji. Ihwal ini tercantum dalam taklimatul haj, atau regulasi haji.
ADVERTISEMENT
Larangan lainnya, dan ini termasuk pelanggaran berat, yang kerap dilakukan jemaah haji Indonesia adalah merobek atau menggunting kain kiswah atau penutup kakbah di Masjidil Haram. "Bisa dipenjara dan dideportasi," kata Endang.
Kiswah atau kain penutup Kakbah. Foto: REUTERS/Suhaib Salem
Kasus ini pernah terjadi pada 2014 silam. Ketika itu seorang jemaah haji perempuan asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi Makkah karena menggunting kain kiswah. Kepada polisi, dia mengaku menggunting kiswah demi memperoleh berkah.
Pelaku dikenakan tuduhan perusakan dan pencurian di kompleks Masjidil Haram. Akibat tindakannya itu, dia harus mendekam di penjara Saudi dan baru bisa dibebaskan hampir sebulan kemudian.
Inspeksi, Petugas Haji Foto: Dok. Media Center Haji 2019
Endang mengatakan, jemaah Indonesia di tanah suci sebaiknya juga menghindari hal-hal yang bersifat ideologi di pemerintahan Saudi. Imbauan ini dialamatkan tidak hanya untuk jemaah, tapi juga bagi para petugas haji Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Petugas dilarang melakukan hal-hal yang bersifat ideologi Arab Saudi. Tidak ikut campur dalam ketentuan politik Arab Saudi," ujar Endang.
Jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 231 ribu orang, termasuk penambahan kuota 10 ribu yang baru saja diberikan oleh Arab Saudi. Rencananya pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada awal Juli mendatang. Sementara pemulangan terakhir ke Tanah Air akan dilakukan pada pertengahan September 2019.