Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahok
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipenjara selama dua tahun. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringakan dan memberatkan Ahok selama persidangan. Termasuk pendapatnya yang tidak merasa bersalah dari perkataannya di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, menimbulkan keresahan, dan timbulkan perpecahan bangsa," kata hakim Abdul Rosyad di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Meski demikian, hakim juga menyebut beberapa hal yang meringankan Ahok. Dia belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap sopan selama pengadilan berlangsung dan kooperatif mengikuti proses hukum.
Setelah putusan dibaca, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Menanggapi putusan hakim, Ahok sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya selama beberapa saat. Kemudian dia langsung mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 3:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini