Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipenjara selama dua tahun. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringakan dan memberatkan Ahok selama persidangan. Termasuk pendapatnya yang tidak merasa bersalah dari perkataannya di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, menimbulkan keresahan, dan timbulkan perpecahan bangsa," kata hakim Abdul Rosyad di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Meski demikian, hakim juga menyebut beberapa hal yang meringankan Ahok. Dia belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap sopan selama pengadilan berlangsung dan kooperatif mengikuti proses hukum.
Setelah putusan dibaca, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Menanggapi putusan hakim, Ahok sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya selama beberapa saat. Kemudian dia langsung mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT