Hal yang Harus Dilakukan saat Ditagih Pinjol Disertai dengan Ancaman

5 Oktober 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buku hutang yang ditinggalkan WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buku hutang yang ditinggalkan WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menuai sorotan. WPS terlilit utang di puluhan jasa pinjol yang tercatat di buku hariannya sebelum dia bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Total setelah disortir ada 25 pinjol yang digunakan WPS. Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono sebelumnya mengatakan WPS bunuh diri karena tak kuat sering diancam oleh debt collector pinjol. Bentuk ancamannya dimaki hingga ancaman penjara.
Soal ancaman dari debt collector pinjol ini juga menjadi sorotan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar. Dia mengatakan, penyedia jasa pinjol dapat dilaporkan ke polisi apabila dinilai meresahkan dan mengancam.
Namun, penerima pinjaman harus tetap menyelesaikan utangnya meskipun pemberi pinjaman dipenjara karena melakukan tindak pengancaman.
"Bukan hanya aspek pidananya, tapi juga ada aspek perdata. Kalau misalnya dia (pengelola pinjol) dimasukkan ke dalam penjara karena ada unsur penipuan dan sebagainya, ya, penipuannya diselesaikan, utang piutang, ya, harus diselesaikan juga karena itu kan bisa bareng," kata Yesmil melalui sambungan telepon, Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
Unsur perdata dalam kasus itu, menurut Yesmil, tidak serta merta hilang kecuali apabila memang sudah ada niatan dari pemberi pinjaman untuk melakukan tindak pemerasan kepada korbannya.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
"Jadi tidak serta merta perdatanya hilang, penting itu. Supaya kita bisnis kita bisa hidup juga, kalau kita terlalu banyak pakai pidana nanti bisnis nggak akan hidup. Yang pinjol yang bener, kan, kasihan juga kalau betul-betul baik," ucap dia.
Lebih lanjut Yesmil mengatakan terlapor (pinjol) yang melakukan teror dapat dikenakan Pasal 335 KUHP soal ancaman. Selain itu, jika pelaku (pinjol) hingga mengakses data pribadi dan menyebarkan ke orang terdekat, maka bisa dinilai sebagai tindakan mencemarkan nama baik dan dilaporkan ke polisi.
"Jadi bahwa memang bisa itu pencemaran nama baik, bisa (dilaporkan)m" ucap dia.
Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar. Foto: Instagram @yesmilanwar
Meski demikian, menurut Yesmil, pelapor harus memberi alat bukti ke polisi mengenai adanya ancaman. Jangan sampai, laporan yang dilayangkan ke polisi itu dilakukan karena pelapor enggan melunasi utangnya. Dua pihak yakni pemberi dan penerima pinjaman harus mendapat perlakuan hukum yang adil.
ADVERTISEMENT
"Jadi dua pihak harus dilindungi karena kalau enggak nanti kita berat sebelah saking terlalu tidak adil. Orang meminjam juga kan dengan risiko, tapi dia juga tidak boleh jadi rentenir," kata Yesmil.