Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hal yang Memberatkan & Meringankan hingga Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Bui
13 Desember 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nani terbukti melakukan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, Senin (13/12).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Aminuddin.
Aminudin menjelaskan hal-hal yang memberatkan Nani adalah perbuatan Nani mengakibatkan kematian seorang anak. Selain, juga rencana meracik racun telah direncanakan sebelumnya.
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," katanya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Nani bersikap sopan sela persidangan, Nani juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa masih berusia relatif muda, dan diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, terkait putusan hakim, R Anwar Ary Widodo selaku kuasa hukum Nani menyatakan akan mengajukan banding. Pihaknya akan mempelajari isi keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan mengajukan banding, (alasan) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," kata Anwar.
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik, tepatnya bumbu sate beracun Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomi. Alasannya Nani kecewa ditinggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim.
Bandiman sendiri memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
ADVERTISEMENT
Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.